OJK awas investasi bitcoin bodong


Para penggemar Bitcoin dkk harus berhati-hati dalam menjual maupun membeli cryptocurrency tersebut, karena sejumlah platform jual beli mata uang digital di Indonesia itu ternyata berstatus bodong.


DAPATKAN HASIL BITCOIN HINGGA 90% DAFTAR KLIK DISINI GRATIS


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan setidaknya terdapat 19 penyedia platform jual beli cryptocurrency yang tidak memiliki izin alias bodong. Untuk itu, pihak OJK meminta masyarakat agar berhati-hati dan tidak melakukan transaksi dalam bentuk apapun di dalam platform tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, sempat mengatakan bahwa dengan berkembangnya mata uang digital seperti Bitcoin, Ethereum, dan Ripple, maka akan banyak entitas memanfaatkannya sebagai umpan untuk mendapatkan keuntungan dari orang-orang yang ingin membeli cryptocurrency tersebut.



Ia pun juga menjelaskan penyedia platform yang terindikasi menerapkan investasi bodong biasanya menjanjikan keuntungan atau imbal hasil yang sangat tinggi. Rasionya pun bahkan tak jarang bisa di atas batas kewajaran.


"Mereka menawarkan koin dengan imbal hasil tinggi, bahkan sampai 5% per hari. Penawaran ini tentu tidak masuk akal dan menyesatkan," katanya seperti kutip dari CNBC Indonesia


Untuk itu, Tongam meminta kepada masyarakat agar waspada dan tak ikut kegiatan investasi yang mencurigakan dan masih abu-abu tersebut. Menurutnya, masyarakat juga harus paham bahwa tidak ada investasi dengan keuntungan besar yang berisiko rendah. 

Meski begitu, baginya, kecenderungan masyarakat Indonesia yang masih mudah tergiru dengan iming-iming imbal hasil yang besar dari para penipu masih menjadi masalah. Maka dari itu, ia berharap masyarakat memperhatikan konsep 2L, yaitu legal dan logis.



a menjelaskan, legal itu artinya pihak penyedia platform jual beli Bitcoin Cs memberikan imbal hasil yang wajar dan tidak berlebihan. Sedangkan legal berarti pihak tersebut harus memiliki izin usaha.


Berikut daftar 19 penyedia platform jual beli cryptocurrency bodong tersebut:

Cavallo Coin / cavallocoin.co / cavallocoin.net / www.cavallo-coin.com
Voltroon / https://voltroon.com
Bitwincoin / Bitwincoin.com / https://bwex.co
Java Coin / javacoin.co
WX Coin / wx.coins.com
Cryptolabs / https://cryptolabs.biz
Zapphire Coin / www.zapphirecoin.com / www.zapphirecoin.net / www.zapphirecoin.irg
Near Plus Coin (NPC)
Aladin Capital (Aladin Coin) / www.aladincoins.com
BTC Panda / btcpanda.com
Hero Token / herotoken.io
Hextra Coin / hextracoin.com
Matadors Coin / matadorscoin.io
Clicknshare (Clickandshare) / Clickandshare.net
XM Global Limited / www.xm-indonesia.com
FBS Indonesia / idnfbs.com
PT Monspace Mega Indonesia / https://www.monspaceindonesia.com/
PT Bitconnect Coin Indonesia / Bitconnect / https://bccindonesia.co
Ucoin Cash / https://ucoincash.co

Masih rendahnya tingkat literasi keuangan masyarakat membuat praktik investasi bodong terus tumbuh. Hal itu mendorong Ototitas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Satgas Waspada Investasi.


Tim yang terdiri dari dari perwakilan 7 kementerian dan lembaga, sudah berjalan sejak 2007. Sudah cukup banyak entitas investasi bodong yang telah diberantas, tahun ini saja sudah ada 62 entitas yang diberangus.



Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, seiring berjalannya waktu modus investasi bodong terus berkembang. Meskipun secara indikasi yang menjadi ciri investasi bodong masih tetap sama yakni tak berizin dan menawarkan imbal hasil yang tidak masuk akal.



"Investasi bodong memang banyak modusnya sejak dulu. Ada emas, pertambangan, perdagangan forex, berjangka sampai koperasi yang semuanya tanpa izin," tuturnya Sementara belakangan ini marak timbul modus penipuan investasi baru, yakni menawarkan investasi di mata uang digital Bitcoin. Dari 14 entitas yang dihentikan bulan ini saja ada 4 entitas yang menggunakan cryptocurrency yang menjadi produk investasinya.

Menurut Tongam, mulai maraknya modus penipuan tersebut lantaran Bitcoin saat ini tengah naik daun, lalu pengetahuan masyarakat atas Bitcoin juga masih rendah. Hal itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku investasi bodong.

"Ya kemungkinan orang menangkap seperti itu, karena Bitcoin ramai dibicarakan. Orang menawarkannya dengan janji memberikan bunga tinggi. Padahal Bitcoin di pasarnya sebagai forex berfluktuatif, tapi memberikan imbal hasil besar tanpa risiko. Itu masalahnya," imbuhnya.CEO Bitcoin Indonesia (bitcoin.co.id), Oscar Darmawan mengaku memiliki pandangan yang sama. Menurutnya pelaku penipuan berkedok investasi Bitcoin memanfaatkan popularitas Bitcoin saat ini."Memanfaatkan branding Bitcoin, tujuannya membuat masyarakat salah paham. Perusahaan itu memanfaatkan popularitas Bitcoin," tuturnya.



Oscar memandang perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan mencemarkan nama baik Bitcoin yang tengah naik daun itu. Sebab Bitcoin pada dasarnya adalah mata uang yang bisa dimanfaatkan sebagai alat pembayaran maupun komoditas.

"Bitcoin itu komoditas netral, tergantung mau dipakai buat apa, jadi sudah jelas itu. Seperti investasi bodong pakai Rupiah, apakah Rupiah itu salah? Investasi bodong pakai dolar AS, apakah dolar itu salah? Karena investasi bodong tanpa memandang mata uang yang dipakai," tukasnya.

No comments