Cara Mengatasi Kredit Mudah dan Aman

Bewara Pasundan. Cara Mengatasi Kredit Mudah dan Aman . Seringkali kita mendengar keluhan seseorang saat dirinya terbelit masalah utang, tips ini mungkin bisa dijadikan solusi jika anda, saudara , teman anda mengalaminya. Mohon bantuannya, saya sedang bermasalah dengan bank. Saya kesulitan untuk melunasi KTA sehingga utang saya terhadap bank itu membengkak sampai Rp 70 juta. Gara-gara itu, saya diteror terus baik lewat telepon maupun debt collector untuk segera menyelesaikannya. Kira-kira apa yang saya lakukan ?

Cara Mengatasi Kredit Mudah dan Aman . Rentetan kalimat itu biasanya sering muncul di rubrik tanya jawab dengan pakar perencana keuangan di media massa. Cukup banyak orang yang minta masukan bagaimana menyelesaikan utang di bank yang menumpuk karena gagal bayar. Begitu mendapat kucuran utang dari bank, entah lewat produk KTA (kredit tanpa agunan) maupun kartu kredit, secara langsung harus bertanggung jawab melunasinya. Problemnya, kadang di tengah jalan ada masalah sehingga kewalahan dalam pelunasannya.


Cara Mengatasi Kredit Mudah dan Aman. Kegagalan bayar pada kredit jenis ini memang membuka masalah besar. Lebih besar lagi karena produk pinjaman tanpa agunan dari bank itu bunganya tinggi. Mengapa? Karena risikonya tinggi di mana dalam istilah perbankan kredit iu disebut clean loan. Artinya, hanya reputasi peminjam saja yang jadi patokan bank mencairkan kredit. Bank bakal kena risiko tinggi jika terjadi gagal bayar. Nah, risiko tinggi ini yang membuat bank membebani bunga yang tinggi.

Meski KTA adalah utang tanpa jaminan, bukan berarti bank tak dapat menyita barang milik nasabah jika terjadi terjadi kredit macet. Bank bisa membawa kasus ini ke pengadilan untuk membuat pailit dan menyita aset nasabah. Lain halnya kredit dengan jaminan di mana dalam perjanjian kredit menyebutkan secara khusus aset atau barang yang dijaminkan. Artinya, jika terjadi gagal bayar maka bank – dalam batas-batas tertentu – bisa menyita agunan tersebut.

Bagaimanapun, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan. Termasuk di sini utang kredit seperti KTA maupun kartu kredit. Dalam kasus gagal bayar di sini mungkin penyelesaiannya bisa lewat bantuan Mediasi Perbankan seperti yang diamantkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/5/PBI/2006.

Solusi dari Bank Indonesia

Mediasi perbankan jadi langkah penyelesaian sebelumnya jika dialog dengan pihak internal bank sudah mentok. Di sini pihak Bank Indonesia akan menjadi ‘wasit’ atau penengah yang berdiri di posisi netral antara nasabah dan bank. Penyelesaian sengketa lewat mediasi perbankan punya sejumlah keunggulan, antara lain:
1. Gratis
2. Jangka waktu mediasi paling lama 60 hari kerja sejak penandatangan perjanjian mediasi
3. Prosesnya dilakukan secara informal dan fleksibel
Sengketa dapat diselesaikan mediasi perbankan apabila memenuhi kriteria di bawah ini :
1. Bila nasabah tak puas dengan solusi dari saluran pengaduan nasabah di bank
2. Sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya bila nilainya di bawah Rp 500 juta
3. Belum pernah dimediasi sebelumnya baik oleh BI atau lembaga mediasi lainnya
4. Tidak dalam proses atau telah diputus lembaga arbitrase atau pengadilan. Atau belum ada kesepakatan yang dimediasi lembaga lainnya seperti Pusat Mediasi Nasional (PMN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan lainnya.
5. Sengketanya belum kadaluwarsa, yaitu sengketa yang masa pengaduannya belum melampaui 60 hari kerja sejak disampaikan bank kepada nasabah.
Dalam upaya mediasi perbankan, Bank Indonesia berperan sebagai mediator yang akan mempertemukan antara nasabah dan bank guna mencari penyelesaian. Dengan begitu, BI dalam posisi netral, memotivasi, mendorong, dan mengarahkan pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian.

Terakhir, BI juga tak memberikan rekomendasi atau keputusan. Sebisa mungkin kesepakatan berasal dari pihak yang bersengketa.
Dalam mediasi perbankan, nasabah akan dipertemukan dengan pihak bank untuk mencari solusi win-win solution. Biasanya dalam upaya penyelamatan kredit bermasalah ditempuh beberapa cara di bawah ini.
– Resechedulling
Adalah upaya melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang menyangkut penjadwalan ulang pembayaran dan atau jangka waktu pelunasan kredit.
– Reconditioning
Adalah upaya perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tak cuma mencakup pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan persyaratan lainnya. Asalkan perubahan itu tak terkait dengan perubahan maksimal saldo kredit.
– Restructuring
Adalah usaha penyelamatan kredit yang terpaksa dilakukan bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
Bagaimana langkah mengajukan sengketa ke mediasi perbankan?
1. Pastikan sengketa sudah memenuhi persyaratan
3. Sertakan dokumen pendukung seperti salinan surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan bank kepada nasabah, salinan identitas diri, pernyataan di atas materai kalau sengketa belum pernah diproses di lembaga arbitrasi maupun pengadilan.
4. Ikuti proses mediasi
5. Patuhi hasil mediasi

Mencegah Terlilit Utang Bank

Sudah kebayang kan, panjangnya urusan jika terjadi gagal bayar terhadap kredit di bank? Sebelum mengalami itu, ada baiknya ikuti pepatah ‘lebih baik mencegah daripada mengobati’.

Sekali lagi, utang adalah utang, bukan duit yang turun dari langit. Makanya, perlu perencanaan yang matang, termasuk memperkirakan masalah yang dapat mengganggu pelunasan. Pertimbangkan betul sebelum anda mengajukan utang sehingga ketika pinjaman disetujui anda bener-bener menggunakanya untuk usaha bukan untuk keperluan konsumtif anda.