Cara Mengatasi Kredit Mudah dan Aman
Bewara Pasundan. Cara Mengatasi Kredit Mudah dan Aman . Seringkali kita mendengar keluhan seseorang saat dirinya terbelit masalah utang, tips ini mungkin bisa dijadikan solusi jika anda, saudara , teman anda mengalaminya. Mohon bantuannya, saya sedang bermasalah dengan bank. Saya kesulitan
untuk melunasi KTA sehingga utang saya terhadap bank itu membengkak
sampai Rp 70 juta. Gara-gara itu, saya diteror terus baik lewat telepon
maupun debt collector untuk segera menyelesaikannya. Kira-kira apa yang
saya lakukan ?
Cara Mengatasi Kredit Mudah dan Aman . Rentetan kalimat itu biasanya sering muncul di rubrik tanya jawab
dengan pakar perencana keuangan di media massa. Cukup banyak orang yang
minta masukan bagaimana menyelesaikan utang di bank yang menumpuk karena
gagal bayar. Begitu mendapat kucuran utang dari bank, entah lewat produk KTA
(kredit tanpa agunan) maupun kartu kredit, secara langsung harus
bertanggung jawab melunasinya. Problemnya, kadang di tengah jalan ada
masalah sehingga kewalahan dalam pelunasannya.
Baca Juga : Tips Jitu Penyelesaian Terbelit Utang
Cara Mengatasi Kredit Mudah dan Aman. Kegagalan bayar pada kredit jenis ini memang membuka masalah besar.
Lebih besar lagi karena produk pinjaman tanpa agunan dari bank itu
bunganya tinggi. Mengapa? Karena risikonya tinggi di mana dalam istilah perbankan kredit iu disebut clean loan. Artinya, hanya reputasi peminjam saja yang jadi patokan bank mencairkan kredit. Bank bakal kena risiko tinggi jika terjadi gagal bayar. Nah, risiko tinggi ini yang membuat bank membebani bunga yang tinggi.
Meski KTA adalah utang tanpa jaminan, bukan berarti bank tak dapat
menyita barang milik nasabah jika terjadi terjadi kredit macet. Bank
bisa membawa kasus ini ke pengadilan untuk membuat pailit dan menyita
aset nasabah. Lain halnya kredit dengan jaminan di mana dalam perjanjian kredit
menyebutkan secara khusus aset atau barang yang dijaminkan. Artinya,
jika terjadi gagal bayar maka bank – dalam batas-batas tertentu – bisa
menyita agunan tersebut.
Bagaimanapun, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan. Termasuk di sini utang kredit seperti KTA maupun kartu kredit. Dalam
kasus gagal bayar di sini mungkin penyelesaiannya bisa lewat bantuan
Mediasi Perbankan seperti yang diamantkan dalam Peraturan Bank Indonesia
(PBI) No 8/5/PBI/2006.
Solusi dari Bank Indonesia
Mediasi perbankan jadi langkah penyelesaian sebelumnya jika dialog
dengan pihak internal bank sudah mentok. Di sini pihak Bank Indonesia
akan menjadi ‘wasit’ atau penengah yang berdiri di posisi netral antara
nasabah dan bank. Penyelesaian sengketa lewat mediasi perbankan punya
sejumlah keunggulan, antara lain:
1. Gratis
2. Jangka waktu mediasi paling lama 60 hari kerja sejak penandatangan perjanjian mediasi
3. Prosesnya dilakukan secara informal dan fleksibel
Sengketa dapat diselesaikan mediasi perbankan apabila memenuhi kriteria di bawah ini :
1. Bila nasabah tak puas dengan solusi dari saluran pengaduan nasabah di bank
2. Sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya bila nilainya di bawah Rp 500 juta
3. Belum pernah dimediasi sebelumnya baik oleh BI atau lembaga mediasi lainnya
4. Tidak dalam proses atau telah diputus lembaga arbitrase atau
pengadilan. Atau belum ada kesepakatan yang dimediasi lembaga lainnya
seperti Pusat Mediasi Nasional (PMN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan lainnya.
5. Sengketanya belum kadaluwarsa, yaitu sengketa yang masa
pengaduannya belum melampaui 60 hari kerja sejak disampaikan bank kepada
nasabah.
Dalam upaya mediasi perbankan, Bank Indonesia berperan sebagai
mediator yang akan mempertemukan antara nasabah dan bank guna mencari
penyelesaian. Dengan begitu, BI dalam posisi netral, memotivasi,
mendorong, dan mengarahkan pihak yang bersengketa untuk mencari
penyelesaian.
Terakhir, BI juga tak memberikan rekomendasi atau keputusan. Sebisa mungkin kesepakatan berasal dari pihak yang bersengketa.
Dalam mediasi perbankan, nasabah akan dipertemukan dengan pihak bank
untuk mencari solusi win-win solution. Biasanya dalam upaya penyelamatan
kredit bermasalah ditempuh beberapa cara di bawah ini.
– Resechedulling
Adalah upaya melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian
kredit yang menyangkut penjadwalan ulang pembayaran dan atau jangka
waktu pelunasan kredit.
– Reconditioning
Adalah upaya perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit
yang tak cuma mencakup pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu,
dan persyaratan lainnya. Asalkan perubahan itu tak terkait dengan
perubahan maksimal saldo kredit.
– Restructuring
Adalah usaha penyelamatan kredit yang terpaksa dilakukan bank dengan
cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
Bagaimana langkah mengajukan sengketa ke mediasi perbankan?
1. Pastikan sengketa sudah memenuhi persyaratan
2. Ajukan permohonan secara tertulis dalam format yang dibuat BI ke Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan
3. Sertakan dokumen pendukung seperti salinan surat hasil
penyelesaian pengaduan yang diberikan bank kepada nasabah, salinan
identitas diri, pernyataan di atas materai kalau sengketa belum pernah
diproses di lembaga arbitrasi maupun pengadilan.
4. Ikuti proses mediasi
5. Patuhi hasil mediasi
Mencegah Terlilit Utang Bank
Sudah kebayang kan, panjangnya urusan jika terjadi gagal bayar
terhadap kredit di bank? Sebelum mengalami itu, ada baiknya ikuti
pepatah ‘lebih baik mencegah daripada mengobati’.
Sekali lagi, utang adalah
utang, bukan duit yang turun dari langit. Makanya, perlu perencanaan
yang matang, termasuk memperkirakan masalah yang dapat mengganggu
pelunasan. Pertimbangkan betul sebelum anda mengajukan utang sehingga ketika pinjaman disetujui anda bener-bener menggunakanya untuk usaha bukan untuk keperluan konsumtif anda.
Baca Juga : Tips Jitu Penyelesaian Terbelit Utang
Post a Comment