Banyak Warga Kena Gangguan Jiwa

CIAMIS Memasuki awal tahun 2017 ini setidaknya ada 44 warga Kecamatan Purwadadi, Ciamis, mengalami penyakit gangguan jiwa. Bahkan sepuluh orang di antaranya terpaksa dikurung di rumah atau disaung.Seorang di antaranya malah terpaksa dirantai bagian pinggangnya, karena tiba-tiba suka mengamuk. Warga yang malang yang terpaksa dirantai pinggangnya tersebut bernama Ponijan (43) penduduk Dusun Cangkusari RT 17/04, Desa Pasirlawang.

Atas kesepakatan keluarga, yang bersangkutan terpaksa dirantai bagian pinggangnya agar tidak ngamuk dan mengganggu orang lain,” ujar Kadinkes Ciamis, drg H Engkan Iskandar M.Kes. Menjelang akhir tahun anggaran 2016 lalu menurut drg H Engkan Iskandar M,Kes pihak Dinkes Ciamis telah menugaskan seluruh (37) puskesmas yang menyebar di 27 kecamatan di Ciamis untuk mendata warga yang mengalami gangguan kejiwaan diwilayah kerja masing-masing. “Tapi sampai hari ini baru masuk laporan dari dua puskesmas yakni Puskesmas Purwodadi dan Cihaurbeuti. Paling lambat laporan dari seluruh puskesmas sudah masuk hari Rabu (8/2) nanti,” katanya.

Di Cihaurbeuti katanya ada 4 warga yang dilaporkan mengalami gangguan kejiwaan masing-masing mengalami Bipolar sket (1orang), paranoid (1), skizofrenia (1) dan seorang lagi mengalami neorotik disorder.Sedangkan di Kecamatan Purwodadi terdata sebanyak 44 warga yang mengalami gangguan jiwa. Dengan rincian di Desa Purwodadi sebanyak 7 orang, Desa Bantardawa (3 orang), Purwajaya (2), Pasirlawang (2), Kutawaringin (2), Padaringan (7), Sukamulya (6), Karangpaninggal (5) dan Desa Sidarahayu (10 orang).

Untuk sementara angka tertinggi kasus gangguan jiwa ditemukan di Kecamatan Purwadadi. Dan di Kecamatan Purwadadi tersebutkasus yang terbanyak di Desa Sidarahayu (10) orang), DesaPurwadadi (7 orang), Desa Padaringan (7 orang) dan Sukamulya (6 orang).
Dari 44 warga yang mengalami gangguan kejiwaan di Kecamatan Purwadadi tersebut katanya sebanyak 10 orang terpaksa dikurung atau dikarangkeng karena suka ngamuk atau menganggu barang atau orang lain. Ke-10 warga yang dikarangkeng atau dikurung di rumah atau di saung tersebut yakni Samino, warga Tangkeban Purwodadi, Gopur (40) pendududuk Paninengan Purwajaya, Mutolib (37) Dusun Padaringan yang sudah meninggal dunia bulan September lalu, Azar dari Karangpaninggal, Eni (23) Karangpaninggal, Ema juga dari Karangpaninggal, Sidik (38) Talangbanteng Sidarahayu, Waluyo (47) Manganti Sidarahayu, Edi (40) Manganti Sidarahayu dan Ponijan (43) dari Cangkusari Rt 17 Rw 4Desa Pasirlawang. Ponijan alias Poni dirantai bagian pinggangnya dan diikatkan di belakang rumahnya.

Poni mengalami gangguan jiwa berat setelah pulang merantau dari Jakarta.Sementara dari kecamatan Sindangkasih kata drg H Engkan bukan diperoleh data pasti karena belum masuk laporan dari puskemas setempat. Dua tahun lalu, Sindangkasi sempat heboh menyusul ditemukan sekitar 38 warga di Desa Budiasih yang mengalami gangguan kejiwaan. “Kami belum bisa menyimpulkan apakah jumlah warga yang mengalami gangguan kejiwaan di Sindangkasih saat ini sudah berkurang atau malah bertambah, karena data dari Puskesmas Sindangkasih belum masuk,” ujar drg Engkan.

Tingginya angka kasus gangguan kejiwaan di Kecamatan Purwadadi menurut Kadinkes Ciamis terutama akibat tekanan ekonomi, persoalan keluarga (seperti ditinggal suami) serta masalah keturunan dan sebab lainnya. “Dari informasi awal tingginya angka gangguan jiwa di Purwadadi terutama akibat tekanan ekonomi,” katanya.

Tindak lanjut awal yang dilakukan oleh Dinkes Ciamis kata drg Engkan adalah secara bertahap membawa penderita ke RSU Ciamis untuk pemeriksaan dan pengobatan awal di Poli Jiwa sebelum dirujuk ke RSJ. “Sejumlah penderita memang sudah dibawa ke RSU Ciamis tak hanya dari Purwodadi tapi juga dari Tambaksari,” jelas Engkan.
Dari 44 penderita gangguan jiwa di 9 desa di Purwadadi tersebut katanya baru 6 orang yang sudah memiliki kartu BPJS, sementara yang lainnya masih diproses pembuatan kartunya untuk keperluan pemeriksaan dan pengobatan.(sta)

Sumber Tribun